Manajemen

“Manajemen merupakan seni memimpin, menguasai, memerintah, mengkoordinasi, bertransaksi, dan melayani yang harus dimiliki oleh seorang manajer dalam mencapai tujuan organisasi. Seorang manajer harus dapat mengambil keputusan dengan seni tersebut, membuat kebijakan dan memberi kebijaksanaan dengan mempertimbangkan situasi yang ada.” (M. Sapril S)

PENGERTIAN

Secara umum manajemen dapat diartikan sebagai ilmu dan seni dalam merencanakan, mengarahan dan mengawasi didalam organisasi terhadap usaha-usaha anggota dan pengunaan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Kegiatan manajemen lebih kepada kegiatan memimpin, mengatur, mengelola, mengendalikan, dan mengembangkan dengan pengawasan yang optimal.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa manajemen merupakan seni. Manajemen dapat dikatakan seni karena dalam menyelesaikan pekerjaan melakukan kerja sama dengan orang lain. Seni dalam manajemen dengan kemampuan untuk melihat di bagian-bagian yang terpisah dari suatu kesatuan, seni manajemen dengan kemampuan komunikasi.
Aspek-aspek perencanaan kepemimpinan, komunikasi dan pengambilan keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tentang cara menggunakan pendekatan manajemen seni itu sendiri.
Manajer harus dapat mengarahkan para anggota untuk memutar roda organisasi menuju ke satu arah dimana tujuan tersebut adalah tujuan organisasi dan bukan tujuan dari masing-masing individu.

MANAJEMEN KEPEMIMPINAN

Menurut Fahmi (2013: 2), manajemen kepemimpinan merupakan suatu ilmu yang mengkaji secara komprehensif bagaimana seseorang melaksanakan kepemimpinan dengan mempergunakan seluruh sumber daya yang dimiliki serta dengan selalu mengedepankan konsep dan aturan yang berlaku dalam ilmu manajemen.

KONVENSI, REKOMENDASI DAN UNDANG-UNDANG NASIONAL MARITIM INTERNASIONAL

1.      SOLAS (Safety of Life at Sea)
Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana. 
2.      MARPOL (Marine Polution)
MARPOL (Marine Polution) adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap system dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas.
3.      STCW (Standard Of Training Certification & Watchkeeping)
Konvensi Internasional tentang standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk pelaut (atau STCW), 1978 menetapkan kualifikasi standar untuk kapten, perwira dan petugas penjaga diatas kapal niaga yang berlayar. STCW dilahirkan pada 1978 dari konferensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London, dan mulai diterapkan pada tahun 1984. Konvensi ini mengalami perubahan yang besar pada tahun 1995.
Konvensi STCW 1978 merupakan yang pertama dalam menetapkan persyaratan dasar dalam latihan, sertifikasi dan dinas jaga dalam tingkat internasional.
Sebelumnya standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk perwira dan anak buah kapal hanya ditetapkan oleh pemerintahan masing-masing, biasanya tanpa referensi dan penerapan dari negara lain. Sebagai hasilnya standar dan prosedurnya sangat bervariasi, meskipun pengapalan adalah masalah internasional yang mendasar.
Konvensi ini menetapkan standar minimum yang berhubungan pada latihan, sertifikasi, dan dinas jaga untuk pelaut yang mewajibkan negara-negaranya untuk memenuhi atau melampauinya.
4.      MLC (Maritime Labour Convention)
MLC 2006 ini adalah sebagai "Seafarers' Bill of Rights", yaitu merupakan "tiket" bagi para pelaut untuk menuntut haknya sebagai pekerja, yang memiliki karakter berbeda dengan pekerja di sektor industri yang lain. Mengingat pentingnya MLC 2006 bagi kesejahteraan para pelaut, khususnya pelaut Indonesia, maka melalui tulisan ini, saya ingin mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan percepatan proses ratifikasi terhadap konvensi ini agar para pelaut Indonesia serta perusahaan pelayaran nasional yang kapalnya pergi keluar negeri tidak mengalami masalah apabila konvensi ini nanti diberlakukan.
Konfrensi umum International Labour Organization (ILO) telah diselenggarakan di Jenewa oleh Governing Body of the International Labour Office, dan telah bertemu dalam siding ke sembilan puluh empat pada tanggal 7 februari 2006 dan berharap untuk menciptakan satu instrumen koheren tunggal yang mewujudkan sejauh memungkinkan semua standard an rekomendasi International Maritime Labour Conventions.
  • Peraturan dan Kode Etik disusun dalam area umum dengan lima ketentuan:
  • Persyaratan minimum pelaut untuk bekerja dikapal
  • Persyaratan kerja
  • Akomodasi, fasilitas, rekreasi, makanan dan catering
  • Perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan perlindungan keamanan sosial
  • Kepatuhan dan penegakan hukum

5.      IMO (International Maritime Organization)
Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization atau IMO (dulunya dikenal sebagai Inter-Governmental Maritime Consultative Organization atau IMCO)), didirikan pada tahun 1948 melalui PBB untuk mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya. Walaupun telah didirikan sepuluh tahun sebelumnya, IMO baru bisa berfungsi secara penuh pada tahun 1958. Dengan berpusat di London, Inggris, IMO mempromosikan kerja-sama antar-pemerintah dan antar-industri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.
IMO dijalankan oleh sebuah majelis dan dibiayai oleh sebuah dewan yang beranggotakan badan-badan yang tergabung di dalam majelis tadi. Dalam melaksanakan tugasnya, IMO memiliki lima komite. Kelima komite ini dibantu oleh beberapa sub-komite teknis. Organisasi-organisasi anggota PBB boleh meninjau cara kerja IMO. Status peninjau (observer) bisa diberikan juga kepada LSM yang memenuhi syarat tertentu.
IMO didukung oleh sebuah kantor sekretariat yang para pegawainya adalah wakil-wakil dari para anggota IMO sendiri. Sekretariat terdiri atas seorang Sekretaris Jendral yang secara berkala dipilih oleh Majelis, dan berbagai divisi termasuk Inter-Alia, Keselamatan Laut (Marine Safety), Perlindungan Lingkungan dan sebuah seksi Konferensi.

6.      ILO ( International Labour Organization)
Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB.
ILO didirikan pada 1919 sebagai Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.
Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretaris organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider. ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969. Indonesia menjadi anggota ILO pada tanggal 11 Juni 1950.

PENERAPAN TUGAS DAN MANAJEMEN BEBAN KERJA

Dalam memberikan tugas kepada crew kapal, banyak hal yang harus dipertimbangkan berdasarkan tanggung jawab jabatannya masing-masing. Beberapa hal juga didasarkan kepada kontrak, gaji, dan kondisi kerja pelaut selama di kapal. Ini mencakup kontrak yang jelas, waktu istirahat, hak cuti, pemulangan ke negara asal, dan sebagainya. Ringkasnya adalah sebagai berikut:
1.      Kontrak Kerja
Kontrak harus jelas, legal, dan mengikat.
2.      Gaji
Pelaut  Gaji harus dibayar sekurang-kurangnya setiap bulan dan harus ditransfer secara berkala ke keluarga bila dibutuhkan.
3.      Waktu Istirahat
Waktu istirahat harus diterapkan sesuai dengan peraturan negara  yang berlaku. Maksimal jam kerja adalah 14 jam dalam sehari atau 72 jam dalam seminggu atau jam istirahat minimal adalah 10 jam dalam sehari atau 77 jam dalam seminggu. Selanjutnya, waktu istirahat tidak boleh dibagi menjadi lebih dari 2 periode dimana setidaknya 6 jam waktu istirahat harus diberikan secara berurutan dalam satu dari dua periode.
4.      Cuti
Pelaut memiliki hak cuti tahunan serta cuti di daratan.
5.      Pemulangan
Pemulangan pelaut ke negara asalanya haruslah gratis.
6.      Kandas / Hilang
Bila kapal hilang atau kandas, pelaut memiliki hak pesangon.
7.      Karir
Setiap kapal harus punya jenjang karir yang jelas.

MANAJEMEN SUMBER DAYA YANG EFEKTIF

Manejemen adalah ilmu seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan tertentu. Manajemen ini terdiri dari enam unsur (6M) yaitu: men, money, method, materials, machines, dan market.
Unsur men (manusia) ini berkembang manjadi suatu bidang ilmu manajemen yang disebut manajemen sumber daya manusia atau disingkat MSDM yang merupakan terjemahan dari man power management. Manajemen yang mengatur unsur manusia ini ada yang menyebutnya manajemen kepegawaian atau manajemen personalia (personnel management).
Apa saja persamaan dan perbedaan antara MSDM dengan manajemen personalia itu?
Persamaan MSDM dengan manajemen personalia adalah keduanya merupakan ilmu yang mengatur unsur manusia dalam suatu organisasi, agar mendukung terwujudnya tujuan.
Perbedaan MSDM dengan manajemen personalia sebagai berikut: MSDM dikaji secara makro, sedangkan manajemen personalia dikaji secara mikro.
MSDM menganggap bahwa karyawan adalah kekayaan (asset) utama organisasi, jadi harus dipelihara dengan baik. Manajemen personalia menganggap bahwa karyawan adalah faktor produksi, jadi harus dimanfaatkan secara produktif. MSDM pendekatannya secara modern, sedangkan manajemen personalia pendekatannya secara klasik.
MSDM adalah suatu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam organisasi perusahaan. Unsur MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja pada perusahaan. Dengan demikian, fokus yang dipelajari MSDM ini hanyalah masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia saja.
Manusia selalu berperan aktif dan dominan dalam setiap kegiatan organisasi, karena manusia menjadi perencana, pelaku dan penentu terwujudnya tujuan organisasi. Tujuan tidak mungkin terwujud tanpa peran aktif karyawan meskipun alat-alat yang dimiliki perusahaan tidak ada manfaatnya bagi perusahaan, jika peran aktif karyawan tidak diikutsertakan.
Mengatur karyawan adalah sulit dan kompleks, dan latar belakang yang heterogen yang dibawa kedalam organisasi. Karyawan tidak dapat diatur dan dikuasai sepenuhnya seperti mengatur mesin, modal atau gedung.

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan.

1.      Tingkat Keputusan
Setiap keputusan mempunyai kadar tingkatan yang berbeda-beda. Keputusan biasanya memiliki empat tingkatan yaitu keputusan otomatis,keputusan yang bedasarkan informasi yang diharapakan,keputusan yang bedasarkan pertimbangan,serta keputusan bedasarkan ketidakpastian ganda. Keputusan otomatis merupakan bentuk keputusan yang dibuat dengan sangat sederhana.
Contohnya seorang pengemudi mobil memperoleh informasi di perempatan jalan berupa lampu merah, secara langsung seorang pengemudi tersebut membuat keputusan otomatis untuk berhenti.
Keputusan besarkan informasi yang diharapkan merupakan tingkatan keputusan yang telah mempunyai informasi yang sedikit kompleks, artinya informasi yang ada telah memberi aba-aba untuk mengambil keputusan. Akan tetapi keputusan belum dibuat karena informasi perlu dipelajari terlebih dahulu. Keputusan bedasarkan berbagai pertimbangan merupakan tingkat keputusan yang lebih banyak membutuhkan informasi dan informasi tersebut dikumpulkan serta dianalisis untuk dipertimbangkan agar menghasilkan keputusan.
Contohnya seseorang yang akan membeli arloji akan membandingkan antara beberapa merek. Ia membandingkan harganya,kualitasnya serta modelnya dan untuk mengambil keputusan mungkin ia akan memerlukan waktu beberapa jam bahkan beberapa hari sebelum menjatuhkan keputusan.
Keputusan bedasarkan ketidakpastian ganda, merupakan tingkat keputusan yang paling kompleks. Jumlah informasi yang diperlukan semakin banyak selain itu, dalam informasi yang sudah ada terdapat ketidakpastian. Keputusan semacam ini lebih banyak mengandung risiko dan terdapat keraguan dalam pengambilan keputusannya.
2.      Jenis Keputusan
Keputusan biasanya terbagi menjadi dua jenis yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi merupakan keputusan yang diambil untuk kepentingan diri sendiri dan dilakukan secara perorangan.
Keputusan bersama merupakan keputusan yang diambil bedasarkan kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Keputusan bersama tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain.

POIN KUNCI


Berdasarkan perusahaan dapat memanfaatkan informasi analisa beban kerja menjadi informasi tingkat revenue per-karyawan atau disebut sebagai HCVA (Human Capital Value Added).  Melalui HCVA, perusahaan dapat memahami seberapa besar perbandingan jam kerja rata-rata karyawan dengan tingkat revenue perusahaan. Informasi analisa beban kerja dipadukan dengan analisa kinerja (performance matrix) dapat memberikan masukan perbaikan terhadap penetapan target dan perincian pekerjaan dari setiap fungsi di perusahaan.
Singkat kata, meski pengelolaan SDM seringkali dianggap sulit untuk diukur secara matematis, pendekatan kuantitatif tetap dibutuhkan untuk membantu perusahaan mengambil keputusan terhadap arah pengembangan SDM yang sejalan dengan strategi bisnisnya. Analisa beban kerja dipadukan dengan pemahaman manajemen SDM dapat menjadi salah satu sumber informasi akurat untuk membantu manajemen menganalisa dan mengembangkan strategi SDM di perusahaan.

No comments:

Post a Comment