“Manajemen
merupakan seni memimpin, menguasai, memerintah, mengkoordinasi, bertransaksi,
dan melayani yang harus dimiliki oleh seorang manajer dalam mencapai tujuan organisasi.
Seorang manajer harus dapat mengambil keputusan dengan seni tersebut, membuat
kebijakan dan memberi kebijaksanaan dengan mempertimbangkan situasi yang ada.” (M.
Sapril S)
PENGERTIAN
Secara umum manajemen
dapat diartikan sebagai ilmu dan seni dalam merencanakan, mengarahan dan
mengawasi didalam organisasi terhadap usaha-usaha anggota dan pengunaan sumber
daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kegiatan manajemen lebih kepada kegiatan memimpin, mengatur, mengelola,
mengendalikan, dan mengembangkan dengan pengawasan yang optimal.
Beberapa pendapat
mengatakan bahwa manajemen merupakan seni. Manajemen dapat dikatakan seni
karena dalam menyelesaikan pekerjaan melakukan kerja sama dengan orang lain.
Seni dalam manajemen dengan kemampuan untuk melihat di bagian-bagian yang
terpisah dari suatu kesatuan, seni manajemen dengan kemampuan komunikasi.
Aspek-aspek perencanaan
kepemimpinan, komunikasi dan pengambilan keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tentang cara menggunakan pendekatan manajemen seni
itu sendiri.
Manajer harus dapat
mengarahkan para anggota untuk memutar roda organisasi menuju ke satu arah
dimana tujuan tersebut adalah tujuan organisasi dan bukan tujuan dari
masing-masing individu.
MANAJEMEN KEPEMIMPINAN
Menurut Fahmi (2013:
2), manajemen kepemimpinan merupakan suatu ilmu yang mengkaji secara
komprehensif bagaimana seseorang melaksanakan kepemimpinan dengan mempergunakan
seluruh sumber daya yang dimiliki serta dengan selalu mengedepankan konsep dan
aturan yang berlaku dalam ilmu manajemen.
KONVENSI, REKOMENDASI DAN UNDANG-UNDANG NASIONAL MARITIM INTERNASIONAL
1. SOLAS
(Safety of Life at Sea)
Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim
paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut
dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak
kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana.
2. MARPOL
(Marine Polution)
MARPOL
(Marine Polution) adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap system dan peralatan yang ada di
kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari
klas.
3. STCW
(Standard Of Training Certification &
Watchkeeping)
Konvensi Internasional tentang
standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk pelaut (atau STCW), 1978 menetapkan kualifikasi standar untuk kapten, perwira dan
petugas penjaga diatas kapal niaga yang berlayar. STCW dilahirkan pada 1978
dari konferensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London, dan mulai
diterapkan pada tahun 1984. Konvensi ini mengalami perubahan yang besar pada
tahun 1995.
Konvensi STCW 1978 merupakan yang pertama dalam menetapkan persyaratan dasar
dalam latihan, sertifikasi dan dinas jaga dalam tingkat internasional.
Sebelumnya standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk perwira
dan anak buah kapal hanya ditetapkan oleh pemerintahan masing-masing, biasanya
tanpa referensi dan penerapan dari negara lain. Sebagai hasilnya standar dan
prosedurnya sangat bervariasi, meskipun pengapalan adalah masalah internasional
yang mendasar.
Konvensi ini menetapkan standar minimum yang berhubungan pada
latihan, sertifikasi, dan dinas jaga untuk pelaut yang mewajibkan
negara-negaranya untuk memenuhi atau melampauinya.
4. MLC
(Maritime Labour Convention)
MLC
2006 ini adalah sebagai "Seafarers'
Bill of Rights", yaitu merupakan "tiket" bagi para pelaut
untuk menuntut haknya sebagai pekerja, yang memiliki karakter berbeda dengan
pekerja di sektor industri yang lain. Mengingat pentingnya MLC 2006 bagi
kesejahteraan para pelaut, khususnya pelaut Indonesia, maka melalui tulisan
ini, saya ingin mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan
percepatan proses ratifikasi terhadap konvensi ini agar para pelaut Indonesia
serta perusahaan pelayaran nasional yang kapalnya pergi keluar negeri tidak
mengalami masalah apabila konvensi ini nanti diberlakukan.
Konfrensi umum International Labour Organization (ILO)
telah diselenggarakan di Jenewa oleh Governing
Body of the International Labour Office, dan telah bertemu dalam siding ke
sembilan puluh empat pada tanggal 7 februari 2006 dan berharap untuk
menciptakan satu instrumen koheren tunggal yang mewujudkan sejauh memungkinkan
semua standard an rekomendasi International
Maritime Labour Conventions.
- Peraturan dan Kode Etik disusun dalam area umum dengan lima ketentuan:
- Persyaratan minimum pelaut untuk bekerja dikapal
- Persyaratan kerja
- Akomodasi, fasilitas, rekreasi, makanan dan catering
- Perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan perlindungan keamanan sosial
- Kepatuhan dan penegakan hukum
5. IMO
(International Maritime Organization)
Organisasi Maritim Internasional (International Maritime
Organization atau IMO (dulunya dikenal
sebagai Inter-Governmental Maritime Consultative
Organization atau IMCO)), didirikan pada tahun 1948 melalui PBB untuk
mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya.
Walaupun telah didirikan sepuluh tahun sebelumnya, IMO baru bisa berfungsi
secara penuh pada tahun 1958. Dengan berpusat di London, Inggris, IMO
mempromosikan kerja-sama antar-pemerintah dan antar-industri pelayaran untuk
meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.
IMO dijalankan oleh sebuah majelis dan dibiayai oleh sebuah
dewan yang beranggotakan badan-badan yang tergabung di dalam majelis tadi.
Dalam melaksanakan tugasnya, IMO memiliki lima komite. Kelima komite ini
dibantu oleh beberapa sub-komite teknis. Organisasi-organisasi anggota PBB
boleh meninjau cara kerja IMO. Status peninjau (observer) bisa diberikan juga
kepada LSM yang memenuhi syarat tertentu.
IMO didukung oleh sebuah kantor sekretariat yang para
pegawainya adalah wakil-wakil dari para anggota IMO sendiri. Sekretariat
terdiri atas seorang Sekretaris Jendral yang secara berkala dipilih oleh
Majelis, dan berbagai divisi termasuk Inter-Alia, Keselamatan Laut (Marine
Safety), Perlindungan Lingkungan dan sebuah seksi Konferensi.
6. ILO
( International Labour Organization)
Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization,
disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional
di bawah PBB.
ILO didirikan pada
1919 sebagai Persetujuan Versailles setelah Perang
Dunia I. Organisasi ini
menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.
Dengan Deklarasi
Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretaris organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider. ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969. Indonesia menjadi anggota ILO pada tanggal 11 Juni 1950.
PENERAPAN TUGAS DAN MANAJEMEN BEBAN KERJA
Dalam memberikan tugas
kepada crew kapal, banyak hal yang harus dipertimbangkan berdasarkan tanggung
jawab jabatannya masing-masing. Beberapa hal juga didasarkan kepada kontrak,
gaji, dan kondisi kerja pelaut selama di kapal. Ini mencakup kontrak yang
jelas, waktu istirahat, hak cuti, pemulangan ke negara asal, dan sebagainya.
Ringkasnya adalah sebagai berikut:
1.
Kontrak
Kerja
Kontrak harus
jelas, legal, dan mengikat.
2.
Gaji
Pelaut
Gaji harus dibayar sekurang-kurangnya setiap bulan dan harus ditransfer
secara berkala ke keluarga bila dibutuhkan.
3.
Waktu
Istirahat
Waktu istirahat
harus diterapkan sesuai dengan peraturan negara yang berlaku. Maksimal
jam kerja adalah 14 jam dalam sehari atau 72 jam dalam seminggu atau jam
istirahat minimal adalah 10 jam dalam sehari atau 77 jam dalam seminggu.
Selanjutnya, waktu istirahat tidak boleh dibagi menjadi lebih dari 2 periode
dimana setidaknya 6 jam waktu istirahat harus diberikan secara berurutan dalam
satu dari dua periode.
4.
Cuti
Pelaut memiliki
hak cuti tahunan serta cuti di daratan.
5.
Pemulangan
Pemulangan
pelaut ke negara asalanya haruslah gratis.
6.
Kandas
/ Hilang
Bila kapal
hilang atau kandas, pelaut memiliki hak pesangon.
7.
Karir
Setiap kapal
harus punya jenjang karir yang jelas.
MANAJEMEN SUMBER DAYA YANG EFEKTIF
Manejemen adalah ilmu
seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan tertentu.
Manajemen ini terdiri dari enam unsur (6M) yaitu: men, money, method,
materials, machines, dan market.
Unsur men (manusia) ini
berkembang manjadi suatu bidang ilmu manajemen yang disebut manajemen sumber
daya manusia atau disingkat MSDM yang merupakan terjemahan dari man power
management. Manajemen yang mengatur unsur manusia ini ada yang menyebutnya
manajemen kepegawaian atau manajemen personalia (personnel management).
Apa saja persamaan dan
perbedaan antara MSDM dengan manajemen personalia itu?
Persamaan MSDM dengan
manajemen personalia adalah keduanya merupakan ilmu yang mengatur unsur manusia
dalam suatu organisasi, agar mendukung terwujudnya tujuan.
Perbedaan MSDM dengan
manajemen personalia sebagai berikut: MSDM dikaji secara makro, sedangkan
manajemen personalia dikaji secara mikro.
MSDM menganggap bahwa
karyawan adalah kekayaan (asset) utama organisasi, jadi harus dipelihara dengan
baik. Manajemen personalia menganggap bahwa karyawan adalah faktor produksi,
jadi harus dimanfaatkan secara produktif. MSDM pendekatannya secara modern,
sedangkan manajemen personalia pendekatannya secara klasik.
MSDM adalah suatu
bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam
organisasi perusahaan. Unsur MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja
pada perusahaan. Dengan demikian, fokus yang dipelajari MSDM ini hanyalah
masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia saja.
Manusia selalu berperan
aktif dan dominan dalam setiap kegiatan organisasi, karena manusia menjadi
perencana, pelaku dan penentu terwujudnya tujuan organisasi. Tujuan tidak
mungkin terwujud tanpa peran aktif karyawan meskipun alat-alat yang dimiliki
perusahaan tidak ada manfaatnya bagi perusahaan, jika peran aktif karyawan tidak
diikutsertakan.
Mengatur karyawan
adalah sulit dan kompleks, dan latar belakang yang heterogen yang dibawa
kedalam organisasi. Karyawan tidak dapat diatur dan dikuasai sepenuhnya seperti
mengatur mesin, modal atau gedung.
TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari
proses mental atau kognitif yang
membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau
tindakan.
1.
Tingkat
Keputusan
Setiap
keputusan mempunyai kadar tingkatan yang berbeda-beda. Keputusan biasanya
memiliki empat tingkatan yaitu keputusan otomatis,keputusan yang
bedasarkan informasi yang
diharapakan,keputusan yang bedasarkan pertimbangan,serta keputusan bedasarkan
ketidakpastian ganda. Keputusan otomatis merupakan bentuk keputusan yang dibuat
dengan sangat sederhana.
Contohnya
seorang pengemudi mobil memperoleh informasi di
perempatan jalan berupa lampu merah, secara
langsung seorang pengemudi tersebut membuat keputusan otomatis untuk berhenti.
Keputusan
besarkan informasi yang
diharapkan merupakan tingkatan keputusan yang telah mempunyai informasi yang
sedikit kompleks,
artinya informasi yang ada telah memberi aba-aba untuk mengambil keputusan.
Akan tetapi keputusan belum dibuat karena informasi perlu
dipelajari terlebih dahulu. Keputusan bedasarkan berbagai pertimbangan
merupakan tingkat keputusan yang lebih banyak membutuhkan informasi dan informasi tersebut
dikumpulkan serta dianalisis untuk dipertimbangkan agar menghasilkan keputusan.
Contohnya
seseorang yang akan membeli arloji akan
membandingkan antara beberapa merek. Ia membandingkan harganya,kualitasnya
serta modelnya dan untuk mengambil keputusan mungkin ia akan memerlukan waktu
beberapa jam bahkan beberapa hari sebelum
menjatuhkan keputusan.
Keputusan
bedasarkan ketidakpastian ganda, merupakan tingkat keputusan yang paling kompleks.
Jumlah informasi yang
diperlukan semakin banyak selain itu, dalam informasi yang
sudah ada terdapat ketidakpastian. Keputusan semacam ini lebih banyak
mengandung risiko dan
terdapat keraguan dalam pengambilan keputusannya.
2.
Jenis
Keputusan
Keputusan
biasanya terbagi menjadi dua jenis yaitu keputusan pribadi dan
keputusan bersama.
Keputusan pribadi merupakan
keputusan yang diambil untuk kepentingan diri sendiri dan dilakukan secara
perorangan.
Keputusan bersama merupakan
keputusan yang diambil bedasarkan kesepakatan bersama dan
untuk kepentingan bersama.
Keputusan bersama tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak
lain.
POIN KUNCI
Berdasarkan perusahaan dapat memanfaatkan informasi analisa beban kerja menjadi informasi tingkat revenue per-karyawan atau disebut sebagai HCVA (Human Capital Value Added). Melalui HCVA, perusahaan dapat memahami seberapa besar perbandingan jam kerja rata-rata karyawan dengan tingkat revenue perusahaan. Informasi analisa beban kerja dipadukan dengan analisa kinerja (performance matrix) dapat memberikan masukan perbaikan terhadap penetapan target dan perincian pekerjaan dari setiap fungsi di perusahaan.
Singkat
kata, meski pengelolaan SDM seringkali dianggap sulit untuk diukur secara
matematis, pendekatan kuantitatif tetap dibutuhkan untuk membantu perusahaan
mengambil keputusan terhadap arah pengembangan SDM yang sejalan dengan strategi
bisnisnya. Analisa beban kerja dipadukan dengan pemahaman manajemen SDM dapat
menjadi salah satu sumber informasi akurat untuk membantu manajemen menganalisa
dan mengembangkan strategi SDM di perusahaan.
No comments:
Post a Comment